Syarat-Syarat Shalat

Asy-Syaikh Ibnu Baaz dgn susunan Muhammad bin ‘Ali Al-Arfaj.
Syarat-Syarat ShalatShalat tidak akan sah kecuali jika memenuhi syarat-syarat rukun-rukun dan hal-hal yg wajib ada padanya serta menghindari hal-hal yg akan membatalkannya.

Adapun syarat-syaratnya ada sembilan:
1. Islam
2. Berakal
3. Tamyiz {dapat membedakan antara yg baik dan yg buruk}
4. Menghilangkan hadats
5. Menghilangkan najis .
6. Menutup aurat .
7. Masuknya waktu .
8. Menghadap kiblat
9. Niat.

Secara bahasa syuruuth adl bentuk jamak dari kata syarth yg berarti alamat.Sedangkan menurut istilah adl apa-apa yg ketiadaannya menyebabkan ketidakadaan {tidak sah} tetapi adanya tidak mengharuskan ada . Contohnya jika tidak ada thaharah maka shalat tidak ada tetapi adanya thaharah tidak berarti adanya shalat {belum memastikan sahnya shalat krn masih harus memenuhi syarat-syarat yang lainnya rukun-rukunnya hal-hal yg wajibnya dan menghindari hal-hal yg membatalkannya pent.}. Adapun yg dimaksud dgn syarat-syarat shalat di sini ialah syarat- syarat sahnya shalat tersebut.

Penjelasan Sembilan Syarat Sahnya Shalat
1. Islam Lawannya adalah kafir.
Orang kafir amalannya tertolak walaupun dia banyak mengamalkan apa saja dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik utk memakmurkan masjid-masjid Allah padahal mereka menyaksikan atas diri mereka kekafiran.
Mereka itu amal-amalnya telah runtuh dan di dalam nerakalah mereka akan kekal. {At- Taubah:17}Dan firman Allah ‘azza wa jalla Dan Kami hadapi segala amal yg mereka kerjakan lalu Kami jadikan amal itu debu yg berterbangan. Shalat tidak akan diterima selain dari seorang muslim dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla Barangsiapa mencari agama selain agama Islam maka sekali-kali tidaklah akan diterima daripadanya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yg rugi.

2. Berakal Lawannya adl gila. Orang gila terangkat darinya pena hingga dia sadar dalilnya sabda Rasulullahرُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَالْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ، وَالصَّغِيْرِ حَتَّى يَبْلُغَ. Diangkat pena dari tiga orang: 1. Orang tidur hingga dia bangun 2. Orang gila hingga dia sadar 3. Anak-anak sampai ia baligh.

3. Tamyiz Yaitu anak-anak yg sudah dapat membedakan antara yg baik dan yg buruk dimulai dari umur sekitar tujuh tahun. Jika sudah berumur tujuh tahun maka mereka diperintahkan utk melaksanakan shalat berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamمُرُوْا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ. Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun dan pukullah mereka ketika berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah mereka di tempat- tempat tidur mereka masing-masing.


4. Menghilangkan Hadats, Hadats ada dua: hadats akbar seperti janabat dan haidh dihilangkan dgn mandi dan hadats ashghar dihilangkan dgn wudhu` sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci. Dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam Allah tidak akan menerima shalat orang yg berhadats hingga dia berwudlu`.

5. Menghilangkan Najis, Menghilangkan najis dari tiga hal: badan pakaian dan tanah dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla Dan pakaianmu maka sucikanlah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda تَنَزَّهُوْا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْه ُ. Bersucilah dari kencing sebab kebanyakan adzab kubur disebabkan olehnya.

6. Menutup Aurat
Menutupnya dgn apa yg tidak menampakkan kulit berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Allah tidak akan menerima shalat wanita yg telah haidh kecuali dgn khimar {pakaian yg menutup seluruh tubuh seperti mukenah}. Para ulama sepakat atas batalnya orang yg shalat dalam keadaan terbuka auratnya padahal dia mampu mendapatkan penutup aurat. Batas aurat laki-laki dan budak wanita ialah dari pusar hingga ke lutut sedangkan wanita merdeka maka seluruh tubuhnya aurat selain wajahnya selama tidak ada ajnaby yg melihatnya namun jika ada ajnaby maka sudah tentu wajib atasnya menutup wajah juga.Di antara yg menunjukkan tentang mentutup aurat ialah hadits Salamah bin Al-Akwa` radhiyallahu ‘anhu Kancinglah ia walau dgn duri. Dan firman Allah ‘azza wa jalla Wahai anak cucu Adam pakailah pakaian kalian yg indah di tiap masjid. Yakni tatkala shalat.

7. Masuk Waktu
Dalil dari As-Sunnah ialah hadits Jibril ‘alaihis salam bahwa dia mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal waktu dan di akhir waktu lalu dia berkata: Wahai Muhammad shalat itu antara dua waktu ini. Dan firman Allah ‘azza wa jalla Sesungguhnya shalat itu adl kewajiban yg ditentukan waktunya atas orang-orang yg beriman. Artinya diwajibkan dalam waktu-waktu yg telah tertentu. Dalil tentang waktu-waktu itu adl firman Allah ‘azza wa jalla Dirikanlah shalat dari sesudah tergelincirnya matahari sampai gelap malam dan Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan {oleh malaikat}.

8. Menghadap Kiblat
Dalilnya firman Allah Sungguh Kami melihat wajahmu sering menengadah ke langit maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke Kiblat yg kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil-Haram dan di mana saja kalian berada maka palingkanlah wajah kalian ke arahnya.

9. Niat Tempat niat ialah di dalam hati sedangkan melafazhkannya adl bid’ah {karena tidak ada dalilnya}.
Dalil wajibnya niat adl hadits yg masyhur Sesungguhnya amal-amal itu didasari oleh niat dan sesungguhnya tiap orang akan diberi sesuai niatnya. {Muttafaqun ‘alaih dari ‘Umar Ibnul Khaththab}.

Intermeso: Ulama dikita banyak pendapat tentang Niat:
- Ada yang melafalkannya, (Talafud sunnat),
- Ada yang merahasiahkannya (Sirri)
Untuk kita jangan ikut-ikutan rame, yang penting sholat khusu ( berniat karena Alloh melaksanakan tuntunan Syarat dan Rukun dengan baik,
Antara Talafud atau Sirri sama-sama ada dalilnya, yang mesti diperhatikan shalat kita jangan karena yang lain selain Alloh SWT.

0 comments:

Post a Comment